Kasus Upaya Penyuapan memang sedang marak di Indonesia, informasi yang sedang hangat kali ini yaitu tentang mantan Pemimpin Redaksi Tabloid Investigasi yaitu Eddy Soemarsono yang mengaku tidak terlibat dalam kasus upaya penyuapan terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Ary Muladi, untuk benar atau tidaknya im.grandong.com belum tahu pasti untuk saat ini
Eddy mengaku masuk dalam lingkaran kasus tersebut karena hendak mengamankan kepemimpinan Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar. menurut Eddy ia hanya membantu Antasari agar kepemimpinannya terjaga, tidak tercela. Eddy mengenal Antasari sejak beliau di Kejari (Kejaksaan Negeri) dan Kapuspenkum di Kejaksaan Agung tahun 2000. katanya saat bersaksi untuk Ary Muladi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada hari selasa tepatnya pada tanggal 22 maret 2011.
Eddy juga mengaku tidak pernah menyarankan Anggodo Widjojo yang merupakan terpidana dalam kasus tersebut, untuk memberikan Rp 1 miliar kepada pimpinan KPK lainnya. Dalam kasus ini, Chandra M Hamzah meminta agar KPK mencabut surat pencekalan Anggoro Widjojo yang merupakan kakak dari Anggodo.
Eddy menceritakan, masuknya dia dalam lingkaran kasus tersebut diawali saat Eddy mendapat informasi dugaan suap 6 miliar oleh Anggodo, terkait keterlibatan Anggoro dalam korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007 dengan tersangka Yusuf Erwin Faisal dari Irwan Nasution yang merupakan oknum Kejaksaan Agung.
Pada waktu itu Eddy sedang mencari info di Kejagung secara kebetulan ada Anggodo yang datang lebih awal. Irwan tanya ke Anggodo apakah uang 6 M sampai ke yang bersangkutan (pimpinan KPK)?. Kemudian, sebagai seorang wartawan, Eddy merasa terpanggil untuk mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Anggoro. Dia meminta Anggodo mempertemukannya dengan Anggoro di Singapura, jauh juga tempat pertemuannya ya
Karena ada informasi Anggoro dicekal dan melarikan diri Singapura, kemudian setelah bertemu Anggoro, Eddy menyampaikan informasi tersebut kepada Antasari Azhar yang dekat dengannya melalui pesan singkat hingga berlanjut pada pertemuan di Singapura dan Malang pada 2008 yang diikuti Eddy, Anggodo, Anggoro, dan Antasari. Antasari SMS Eddy lagi. kapan saya bisa dengar testimoni itu “kata Antasari”, ucap Eddy yang saya kutip melalui media televisi.
Kepada Antasari, Eddy mengaku ingin membuktikan adanya upaya suap dari Anggodo kepada pimpinan KPK. Sementara Anggodo menganggap bahwa pertemuannya dengan Antasari tersebut bertujuan melancarkan urusan agar KPK meringankan atau tidak melanjutkan proses hukum terhadap Anggoro dan mencabut pencekalan Anggoro. Adapun Eddy Soemarsono dalam dakwaan Ary Muladi disebutkan menghubungi Anggodo, meminta penyerahan Rp 1 miliar segera diserahkan kepada Chandra M Hamzah agar segera mencabut pencekalan Anggoro. Lalu bagaimana kisah kelanjutannya nanti, kita tunggu saja informasinya dalam info kita