Aziz Syamsuddin di laporkan ke Badan Kehormatan DPR

Aziz Syamsuddin di laporkan ke Badan Kehormatan DPR karena dugaan terkait kasus penyelundupan dua peti kemas berisi BlackBerry dan minuman keras. Aziz Syamsuddin di laporkan oleh Indonesia Corruption Watch atau biasa di sebut dengan ICW.

Aziz Syamsuddin diduga meminta kepada Komite Pengawasan Perpajakan Priok untuk melepaskan dua peti kemas milik PT AUK atau Anugrah Karya Utama, kata perwakilan ICW, Apung Widadi di DPR, Jakarta pada hari Kamis 24 Maret 2011 kemarin.

Aziz Syamsuddin di laporkan ke Badan Kehormatan DPRApung menuturkan, dugaan kasus penyelundupan tersebut bemula ketika beberapa anggota Komisi Hukum  melakukan inspeksi  ke Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, rombongan tersebut mendadak berkunjung ke Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Kunjungan tanpa diagendakan terlebih dahulu tersebut dicurigai banyak pihak. “Pembelokan [kunjungan] ini diduga dilakukan oleh Aziz sebagai pemimpin rombongan,” ujar Apung yang saya kutip melalui media televisi.

Pada kunjungan tersebut Aziz Syamsuddin menanyakan soal tertahannya dua kontainer milik PT Anugrah Karya Utama. Dia diduga melindungi penyelundupan peti kemas tersebut. Menurut Apung bahwa kunjungan ke Tanjung Priok tersebut melanggar kode etik DPR. “Karena melakukan inspeksi terhadap mitra yang bukan bidang komisi.

Selain itu, anggota DPR tersebut juga dinilai telah melanggar kode etik DPR RI Nomor : 16/DPR RI/2004-2005 pasal 14. Bunyinya, Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha.

ICW, kata Apung, tidak mengarahkan kasus tersebut secara personal kepada AS. Namun, yang kami duga kuat aktornya adalah dia, tapi nanti tergantung pada pembahasan di BK apakah akan bertambah atau tidak,” ujar Dahlan. Laporan ICW ini sendiri diterima oleh Sekretariat Badan Kehormatan. Mereka tidak ditemui oleh satu pun anggota Badan Kehormatan.

Saat dimintai dikonfirmasi, Aziz  membantah telah melanggar kode etik DPR terkait inspeksi mendadak komisinya ke Pelabuhan Tanjung Priok Januari silam. Itu tidak ada yang dilanggar, kata Wakil Ketua Komisi Hukum tersebut kepada wartawan di Gedung DPR.

Dia menantang ICW untuk membuktikannya dengan data dan fakta. Bahkan, Aziz mempertanyakan laporan ICW itu. Malah saya menduga oknum ICW atau ICW yang menjadi beking. menurut Apung hal ini ada intrik sejalan dengan pencalonan saya sebagai Gubernur DKI. Demikian Info Kita tentang Aziz Syamsuddin di laporkan ke Badan Kehormatan DPR.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>